Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAMENA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2021/PA.W Rustam bin Muh. Rafiq Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2021/PA.W
Tanggal Surat Kamis, 22 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustam bin Muh. Rafiq
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Muh. Zulnandar bin Hafid, tempat tanggal lahir Wamena, 28 September 2001 (19 tahun), agama Islam, pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dan Saddam Wijaya bin Muh. Hafid, tempat tanggal lahir Wamena, 19 April 2003 (18 tahun), agama Islam, pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

SUBSIDAIR

     Dan apabila Pengadilan Agama Wamena berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak