Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WAMENA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PA.W 1.Anwar Mas’ud, S.Ag bin Mas’ud
2.Rahmat Hidayat Tulla Qumaini bin Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PA.W
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anwar Mas’ud, S.Ag bin Mas’ud
2Rahmat Hidayat Tulla Qumaini bin Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Manarul Irvan Faizi, SH., M.AgAnwar Mas’ud, S.Ag bin Mas’ud
2Manarul Irvan Faizi, SH., M.AgRahmat Hidayat Tulla Qumaini bin Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pewaris bernama Rismawaty binti Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli (istri dan / atau kakak para Pemohon ), pada hari senin tanggal 21 Maret 2020 Rismawaty binti Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli istri Pemohon I dan / atau kakak dari Pemohon II telah meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian No : 140/10/K-SP/II/2022 tertanggal 08 Februari 2022;
  3. Menetapkan ahli waris yang bernama Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli telah telah meninggal dunia dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 008/474.3/KUT/TBR/IV/2021 tertanggal 30 April 2021 sehingga hak waris yang seharusnya didapatkan, berpindah kepada anak / Pemohon II yang merupakan anak laki-laki dan satu-satunya ahli waris dari Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli;
  4. Menetapkan pewaris bernama Rismawaty binti Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli meninggalkan 2 (dua) ahli waris yang bernama Anwar Mas’ud, S.Ag bin Mas’ud (Pemohon I / Suami) dan Rahmat Hidayat Tulla Qumaini bin Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli (Pemohon II / Adik Kandung) merupakan ahli waris dari Rismawaty binti Abdul Rachman alias Abd. Rachman alias H. Rahman DG. Ngalli;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila Pengadilan Agama Wamena berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak